Mata uang Kripto saat ini berkembang sangat pesat, hal ini mendasari kenapa sangat banyak inovasi – inovasi yang bermunculan di bidang keuangan, Salah satunya adalah mata uang digital atau biasa disebut Central Bank Digital Currency (CBDC).
Central Bank Digital Currency adalah mata uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara (lebih lanjut baca: apa itu CBDC).
CBDC sudah memenuhi 3 (tiga) fungsi dasar uang, yaitu sebagai alat penyimpan nilai (store of value), alat pertukaran/pembayaran (medium of exchange) dan alat pengukur nilai barang dan jasa (unit of account).
Indonesia adalah salah satu negara yang melakukan penelitian terhadap CBDC dengan nama Digital Rupiah yang akan di terbitkan oleh Bank Indonesia (BI) selaku Bank Sentral Republik Indonesia.
Pada akhir tahun 2022, Bank Indonesia telah meluncurkan whitepaper Proyek Garuda sebagai pedoman pengembangan Digital Rupiah. Whitepaper tersebut merupakan desain high level, yang akan melalui beberapa tahapan pengujian lebih lanjut.
Dalam whitepaper Proyek Garuda, Bank Indonesia akan menerbitkan dua jenis Digital Rupiah, yakni w-Digital Rupiah (Digital Rupiah wholesale) dan r-Digital Rupiah (Digital Rupiah retail).
Apa itu Digital Rupiah?
Digital rupiah adalah mata uang rupiah dalam bentuk format digital yang dapat dipergunakan seperti halnya uang fisik (Uang Kertas dan Uang Logam) dan Rupiah digital hanya di terbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
Mata uang Crypto saat ini berkembang sangat pesat dan masif dari sisi volume perdagangan dinilai berpotensi mendisrupsi mata uang rupiah. Selain itu, hadir juga inovasi teknologi yang terus mempermudah transaksi antar pengguna dengan cepat,mudah dan murah.
Aset kripto yang tidak teregulasi dan inovasi teknologi tersebut memicu kekhawatiran atas risiko shadow currency bahkan shadow central banking.
Dengan diterbitnkanya Digital Rupiah, BI menegaskan bahwa BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan mata uang rupiah.
Selain itu, BI mengharapkan Digital Rupiah dapat membuat sistem pembayaran akan menjadi lebih aman, cepat, tangguh, efektif dan efisien. Dalam jangka panjang, Digital Rupiah memungkinkan untuk memiliki use cases dalam memasuki ekosistem Web3.0 termasuk DeFi dan Metaverse.
Proses Penerbitan Digital Rupiah
Digital Rupiah akan diterbitkan dalam dua jenis, yakni w-Digital Rupiah (Digital Rupiah wholesale) dan r-Digital Rupiah (Digital Rupiah retail).
W-Digital Rupiah
Wholesaler merupakan pihak yang memperoleh hak akses Digital Rupiah secara langsung dari Bank Indonesia dan berperan mendistribusikan Digital Rupiah kepada peritel dan pengguna akhir (end user).
R-Digital Rupiah
peritel atau ritel merupakan pihak yang memperoleh Digital Rupiah melalui wholesaler dan berperan mendistribusikannya kepada masyarakat.
R-Digital Rupiah memiliki dua bentuk yaitu token dan akun. R-Digital Rupiah berbasis token digunakan untuk memfasilitasi transaksi kecil hingga batas jumlah tertentu. Sementara r-Digital Rupiah berbasis akun digunakan untuk transaksi besar yang melebihi batas maksimal transaksi token r-Digital Rupiah.
Secara spesifik, r-Digital Rupiah akan dilengkapi dengan fungsionalitas offline guna menjangkau segmen masyarakat yang infrastruktur dasarnya tidak memadai.
Digital Rupiah dapat diakses melalui dua metode yaitu, melalui akun dan/atau token. W-Digital Rupiah diakses melalui verifikasi berbasis token, sementara R-Digital Rupiah melalui verifikasi berbasis akun dan/atau token
Cara Kerja Digital Rupiah
Dalam menerbitkan dan mengedarkan Digital Rupiah, Bank Indonesia akan mengembangkan teknologi DLT (Distributed Ledger Technology) atau blockchain. Pada umumnya ada dua jenis blockchain yaitu blockchain yang bersifat publik dan pribadi (ada juga variasi blockchain konsorsium dan hybrid).
Tidak seperti aset-aset crypto yang menggunakan blockchain publik, blockchain yang akan digunakan Bank Indonesia adalah blockchain yang bersifat pribadi atau permissioned.
Hal ini karena hanya Bank Indonesia yang memiliki otorisasi untuk mengatur blockchain. Penggunaan teknologi blockchain termasuk di dalamnya proses penerbitan (issuing) dan pemusnahan (burning) token w-Digital Rupiah melalui KDR (Khazanah Digital Rupiah).
Proses penerbitan token w-Digital Rupiah diawali dengan transfer dana dari rekening giro ke rekening teknis (rekening khusus Digital Rupiah milik BI). Ketika ada sejumlah uang masuk ke rekening teknis, hal ini memicu KDR untuk mencetak w-Digital Rupiah dengan jumlah yang sama.
Apakah Digital Rupiah Aman?
Berdasarkan whitepaper, beberapa potensi keamanan Digital Rupiah muncul dari aspek mekanisme konsensus, smart contract, pengelolaan kunci kriptografi, pengamanan akun, perlindungan data pribadi, serta faktor lainnya.
Oleh karena itu, Bank Indonesia akan menerapkan standar keamanan Digital Rupiah dan mengembangkan desain teknologi yang mampu memitigasi risiko keamanan siber secara menyeluruh.
Manfaat Digital Rupiah
Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wicaksono, “Penerbitan CBDC Indonesia akan berdampak positif bagi perekonomian, khususnya pada sistem pembayaran di tanah air”, ada beberapa menfaat diterbitkanya CBDC Indonesia Digital Rupiah, yaitu :
- Digital Rupiah akan menciptakan efisiensi karena peredaranya melalui teknologi digital blockchain dan Distributed Ledger Technology(DLT)
- Digital Rupiah akan menekan biaya transaksi di perbankan yang artinya biaya transaksi akan lebih rendah
- Digital Rupiah akan menghemat dari sisi ritel karena biaya yang cukup rendah dan akan menjadi lebih cepat karena dibantu oleh QRIS dan BI Fast
- Perputaran ekomoni akan lebih cepat
Kesimpulan
Penerbitan whitepaper Digital Rupiah merupakan langkah awal keseriusan Bank Indonesia untuk menerbitkan CBDC Indonesia yaitu Digital Rupiah.
Namun, untuk proses penerbitan dan peredaran Digital Rupiah tidaklah bisa dalam waktu yang singkat, dikarenakan perlu persiapan yang matang dari segala faktor. Oleh karena itu, Bank Indonesia belum dapat memastikan kapan Digital Rupiah secara resmi akan di luncurkan.
Penerapan Digital Rupiah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat seperti mempermudah pembayaran, biaya yang rendah dan keamanan dalam bertransaksi dan Digital Rupiah diharapkan dapat meningkatkan perputaran pertumbuhan ekonomi di indonesia.