Central Bank Myanmar Banned Crypto, Pengguna Tidak Setuju

Riki Pamungkas

Bank Central Myanmar Banned Crypto

Bank Central Myanmar mengklaim pedagang crypto dapat didenda atau dipenjara, tetapi ada keraguan apakah undang-undang mendukung hal ini.

Central Bank Myanmar (CBM) mengumumkan bahwa mereka tidak mengakui cryptocurrency sebagai mata uang resmi dan siapa pun yang tertangkap memperdagangkan aset digital dapat dipenjara atau didenda.

Tetapi penggemar crypto lokal membantah apakah pernyataan itu memiliki kekuatan hukum.

Dilaporkan oleh Myanmar Times, bank sentral negara itu mengeluarkan pengumuman pada 15 Mei yang menyatakan bahwa lembaga keuangan tidak diizinkan untuk menerima atau memfasilitasi transaksi menggunakan mata uang digital.

Bank mereferensikan cryptocurrency termasuk Bitcoin (BTC), Litecoin (LTC), Ethereum (ETH) dan Perfect Money (PM) yang diperdagangkan dari profil Facebook pribadi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh CBM.

Meskipun pengumuman itu tidak menyebutkan konsekuensi spesifik, bank mengatakan perdagangan aset tersebut dapat mengakibatkan bertahun-tahun penjara atau denda yang besar.

Tidak ada kekuatan untuk menegakkan

Namun, mereka yang terlibat dalam perdagangan crypto secara lokal tampaknya tidak terhalang oleh pengumuman tersebut. U Nyein Chan Soe Win, Chief Executive Officer (CEO) platform Get Myanmar, mengatakan:

CBM tidak melarang penggunaan cryptocurrency berdasarkan hukum. Baru saja mengeluarkan pengumuman. Karena tidak ada hukum resmi, tidak dapat dikatakan bahwa perdagangan mata uang digital adalah ilegal.

Ini bukan pertama kalinya bank sentral Myanmar berusaha untuk menghalangi perdagangan crypto di negara itu. Tahun lalu CMB mendesak konsumen untuk menghentikan perdagangan cryptocurrency di tengah kekhawatiran bahwa pengguna yang tidak berpengalaman dapat kehilangan uang.

Meskipun bank berusaha mengirim pesan bahwa cryptocurrency tidak sah di Myanmar, tampaknya tidak ada mekanisme atau kerangka hukum yang berlaku untuk mengatur atau memblokir penggunaannya.

Baca juga

Tinggalkan komentar