Jerman Melegalkan Penggunaan Blockchain di Sektor Sekuritas

Riki Pamungkas

Jerman Melegalkan Penggunaan Blockchain di Sektor Sekuritas

Jerman telah mengeluarkan undang-undang baru yang melegalkan penggunaan teknologi blockchain di sektor sekuritas. Undang-undang tersebut membebaskan aturan yang mewajibkan penggunaan sertifikat kertas untuk semua transaksi sekuritas.

Menurut laporan Reuters, anggota parlemen Jerman menyetujui undang-undang baru tersebut sebagai bagian dari strategi adopsi blockchain yang lebih luas. Ini sekarang akan diganti dengan entri sederhana di penyimpanan sekuritas sentral yang dapat dipelihara oleh bank. Sebagai alternatif, penerbit dan pemegang dapat mendokumentasikan sekuritas mereka pada register berbasis blockchain.

Mendorong digitalisasi pusat keuangan Jerman dengan sekuritas elektronik

Saat melegalkan penggunaan teknologi blockchain di sektor sekuritas, Menteri Keuangan Olaf Scholz menyatakan bahwa mereka mendorong digitalisasi pusat keuangan Jerman dengan sekuritas elektronik. “Sertifikat kertas mungkin berharga bagi beberapa orang karena alasan nostalgia, tetapi masa depan milik versi elektroniknya,” tambahnya.

Dia lebih lanjut mencatat bahwa sekuritas elektronik dapat memungkinkan industri untuk memotong beban administrasi dan biaya terkait lainnya. Kolega Kementerian Kehakimannya Christine Lambrecht mengatakan undang-undang tersebut akan menawarkan kejelasan hukum untuk industri sekuritas, sehingga meningkatkan potensi teknologi yang muncul seperti blockchain.

Digitalisasi pasar keuangan akan dipercepat dengan blockchain

Christine Lambrecht menyatakan, “Digitalisasi pasar keuangan sudah sangat maju, dan itu akan dipercepat lebih jauh lagi melalui penggunaan teknologi seperti blockchain.” “Keputusan kabinet hari ini secara signifikan memperluas potensi inovatif dari teknologi ini untuk pusat keuangan Jerman.

Pada saat yang sama, kami menciptakan kepastian hukum di wilayah yang diwarnai dengan perubahan terus menerus melalui inovasi teknologi, ”tambahnya. Kementerian Keuangan memperkenalkan RUU tersebut awal tahun ini, mengklaim itu akan melindungi integritas, fungsionalitas, dan transparansi pasar saham Jerman.

Baca juga

Tinggalkan komentar