Kabar Baik, Bank di Indonesia Bakal Diperbolehkan Memiliki Aset Kripto

Riki Pamungkas

Bank di Indonesia Bakal Diperbolehkan Memiliki Aset Kripto

Cryptomedia.id – Ke depan, Bank di Indonesia Bakal Diperbolehkan Memiliki Aset Kripto. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya nasabah bank yang memiliki akses terhadap alat investasi digital tersebut.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan kepemilikan aset kripto masih menjadi perdebatan di seluruh dunia. Namun, karena jumlah pelanggan perbankan menjadi lebih mendukung crypto, industri perlu mengaturnya.

“Prinsipnya, bank bisa memiliki aset kripto selama ATMR 1250%. Peraturan internasional seperti itu. Jadi sebenarnya bisa, tapi agak ribet karena faktor risikonya,” ujar Mirza dalam focus group OJK di Balikpapan (3/3/2023).

Ke depan, lembaga perbankan Indonesia akan diizinkan untuk memiliki aset kripto. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya nasabah bank yang memiliki akses terhadap alat investasi digital tersebut. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan kepemilikan aset kripto masih menjadi perdebatan di seluruh dunia. Namun, karena jumlah pelanggan perbankan menjadi lebih mendukung crypto, industri perlu mengaturnya.

“Pokoknya bank bisa memiliki aset kripto asal rasio leverage 1250%. Regulasi internasionalnya seperti itu. Jadi sebenarnya boleh, tapi agak ribet karena faktor risikonya,” kata Mirza dalam FGD OJK. di Balikpapan (03/03/2023). 

Baca berita crypto lainnya di Google News

Disclaimer: Seluruh informasi yang disediakan di Cryptomedia hanya bertujuan untuk edukasi dan tidak dapat dianggap sebagai saran keuangan, investasi, atau hukum. Crypto Media Indonesia tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang Anda buat serta segala risiko, kerugian, atau dampak finansial yang mungkin timbul. Selalu lakukan riset mandiri atau konsultasikan dengan profesional keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.

Baca juga

Tinggalkan komentar