Kementerian Teknologi Kolombia Mendukung Blockchain dan Crypto

Riki Pamungkas

Kementerian Teknologi Kolombia Mendukung Blockchain dan Crypto

Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi , atau MinTIC, merilis draf panduan pertama yang menyerukan sektor publik untuk mengadopsi teknologi , termasuk masalah terkait pembayaran crypto.

Dalam Guide for the use and implementation of Distributed Ledger Technology (DLT/Blockchain) di sektor publik, MinTIC menjelaskan keuntungan dan kerugian penerapan DLT dalam proyek yang terkait dengan entitas publik.

Kementerian juga menunjukkan negara “tertinggal” dalam mengadopsi teknologi blockchain. Mengutip negara-negara Uni Eropa, China, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, dan Kanada.

Organisasi di balik panduan ini – yang mencakup ViveLab Bogota, Universidad Nacional de Colombia, Balai Kota Bogotá, dan National. Mengusulkan sepuluh solusi yang dapat diterapkan: pembayaran dalam kripto, pendaftaran tanah, pemungutan suara, manajemen data identitas, supply chains, catatan kesehatan , catatan bisnis, pengajuan gelar akademik dan manajemen pajak dan tender publik.

Solusi tersebut bertujuan untuk menghilangkan keterlibatan pihak ketiga dalam infrastruktur keamanan menggunakan teknologi blockchain, yang meningkatkan “kepercayaan dan transparansi” dalam pengelolaan data.

Mengutip Satoshi

Pada bagian tentang , MinTIC mengutip draf “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” – diterbitkan pada tahun 2008 oleh orang atau beberapa orang yang menciptakan Bitcoin (BTC. Satoshi Nakamoto – untuk menjelaskan bahwa solusi tersebut diharapkan ” untuk memastikan perlindungan konsumen yang berinvestasi dalam cryptocurrency. “

Ada upaya untuk mengatur lingkungan kripto di Kolombia, meskipun tampaknya tidak berhasil. Misalnya, pada 4 April 2019, rancangan undang-undang untuk mengatur platform pertukaran kripto diterbitkan. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mendefinisikan secara umum bagaimana perusahaan yang menawarkan layanan exchange crypto di Kolombia harus beroperasi.

Baca juga

Tinggalkan komentar

Exit mobile version