MoneyGram Menangguhkan Kemitraan Ripple, Dengan Alasan Gugatan SEC

Redaksi

MoneyGram Menangguhkan Kemitraan Ripple, Dengan Alasan Gugatan SEC

Layanan transfer uang global MoneyGram mengatakan telah mengubah hubungannya dengan perusahaan pembayaran blockchain, Ripple di tengah litigasi yang terakhir dengan Komisi Sekuritas dan Bursa.

Menurut prospek kuartalan MoneyGram, perusahaan “tidak berencana untuk mendapatkan keuntungan dari biaya pengembangan pasar Ripple” untuk kuartal pertama 2021. MoneyGram mengatakan pihaknya memiliki keuntungan biaya bersih lebih dari $12 juta dari Ripple pada kuartal yang sama tahun lalu.

“Karena ketidakpastian mengenai litigasi mereka yang sedang berlangsung dengan SEC, Perusahaan telah menangguhkan perdagangan di platform Ripple,” kata MoneyGram.

Kolaborasi antara kedua perusahaan sebagian besar dimulai tiga tahun lalu, ketika MoneyGram mengintegrasikan XRP ke dalam sistem pembayarannya. Tahun berikutnya, Ripple dan MoneyGram menjalin kemitraan untuk pembayaran lintas batas dan penyelesaian valuta asing dengan aset digital.

Ripple menindaklanjuti dengan investasi $50 juta pada November 2019 dengan imbalan 10% saham di perusahaan. Pada Desember 2020, perusahaan telah menjual sekitar $15 juta dari saham MoneyGram.

Namun, di tengah berita pada Desember 2020 bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS akan mengambil tindakan hukum terhadap Ripple serta CEO-nya, Brad Garlinghouse, dan salah satu pendiri Christian Larsen, MoneyGram tampaknya berusaha menjauhkan diri dari perusahaan. Beberapa hari setelah pengumuman SEC, MoneyGram mengatakan mereka tidak pernah menggunakan Likuiditas Sesuai Permintaan dan layanan RippleNet Ripple “untuk transfer langsung dana konsumen.”

MoneyGram bukan satu-satunya perusahaan yang bereaksi terhadap gugatan SEC terhadap Ripple. Banyak bursa kripto telah menghapus atau menangguhkan perdagangan token XRP. Meskipun dampak dari gugatan awalnya menyebabkan harga XRP turun, token sebagian besar telah pulih dalam dua bulan dan saat ini berada di $0,5975 pada saat publikasi.

Baca juga

Tinggalkan komentar

Exit mobile version